Petisi – Online : Tolak PLTSA Berbasis Insinerator, Dukung Penerapan UU 18 tahun 2008

Istimewa

tolakpltsa

Sampurasun
Salam Adil Lestari

Saudara –saudara sekalian,
Kita tidak bisa melupakan tragedi kematian sekitar 157 orang dan hancurnya pemukiman warga akibat longsor TPA sampah Leuwi Gajah tanggal 21 Februari 2005 di Cireundeu. Inilah musibah yang tercatat pertama kali dalam sejarah peradaban manusia, ratusan nyawa melayang gara-gara tertimbun sampah. Tidak sampai di situ, kejadian ini, berlanjut dengan ‘banjir sampah’, yang sempat menimbulkan kekacauan di berbagai pelosok kota Bandung dengan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan. Bila dihitung, berat sampah setiap harinya sama dengan berat 1000 ekor gajah.

Kejadian di atas telah menyadarkan kita bersama bahwa sampah yang kita buang dapat merugikan, bahkan membunuh orang lain maupun kita sendiri. Semua pihak pasti bersepakat pengelolan sampah harus berpijak pada pemenuhan keadilan ekologi, perlindungan ruang hidup dan keselamatan ekosistem. Pengelolaan sampah di kota Bandung, Cekungan Bandung dan Jawa Barat dalam jangka panjang harus memastikan terwujudnya keadilan ekologi dan tidak merugikan pihak manapun, baik kita sendiri, orang lain dan anak cucu kita.

Karena itulah, sistem pengelolaan sampah tersentralisasi melalui sistem TPA atau sistem apapun, sangat merugikan dan memerlukan perubahan mendasar agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) yang akan dibangun di Kota Bandung tak lebih dari sebuah bentuk pengelolaan sampah tersentralisasi dengan menggunakan Mesin Pembakar Sampah (INCINERATOR) yang dipadukan dengan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Paradigma pengelolaan yang tetap tersentralisasi rentan membawa kota Bandung kembali ke bencana sampah tahun 2005, dan tidak menjamin pemenuhan keadilan ekologi.

PLTSA bukanlah teknologi tinggi yang ramah lingkungan. Kita pun ingat almarhum Prof Dr Otto Sumarwoto menentang penggunaan dan pembangunan PLTSA di Indonesia karena beresiko timbulnya korban dan terjadinya krisis ekologi. Kita patut menolak pembangunan PLTSA karena :

  • Pengelolaan yang tersentralisasi tetap menyimpan risiko yang sama dengan yang dulu. Kalau leuwigajah bisa meledak apalagi insinerator? kalau seluruh pengelolaan sampah kota Bandung bergantung pada PLTSA akan tercipta sistem yang rentan krisis
  • Pengelolaan sampah yang menyangkut hajat hidup orang banyak sungguh berbahaya kalau dikuasai oleh sebuah perusahaan yang bekerja untuk kepentingan bisnis.
  • Undang-Undang No 18 tahun 2008 sudah memandatkan pengelolaan sampah yang menuju pengurangan sampah dari sumber sampah, yaitu kita semua, sehingga pendekatan end of pipe seperti insinerator (termasuk TPA dengan sistem apapun) harus segera ditinggalkan pemerintah daerah di mana pun.

Demi keadilan ekologi, solusi pengelolaan sampah kota Bandung ke depan bisa dilakukan dengan :

  • Mendukung penerapan Undang-Undang No 18 tahun 2008 dengan mengembangkan sistem zero waste berdasarkan metoda 3R.
  • Mengembalikan pengelolaan sampah kepada pemerintah dengan mendepankan partisipasi warga, tidak diserahkan kepada perusahaan.
  • Melakukan edukasi dan pemberdayaan kepada warga dan komunitas menuju pengelolaan sampah yang terdesentralisasi.

Selain itu, mengapa PLTSA harus ditolak karena:

  1. Mega Proyek PLTSA yang menghabiskan biaya Rp 562 Milyar dengan beban jasa pengolahan (tipping fee) sekitar Rp 88,2 Milyar/tahun akan dikeluarkan selama 20 tahun.
  2. Dari aspek mekanisme pelelangan,sejak PT BRIL ditunjuk sebagai pemrakarsa pelelangan pembangunan infrastruktur PLTSA hingga PT BRIL ditetapkan sebagai pemenang tender masih bermasalah.Proses pelelangantidak dilakukan secara transparan. Ada indikasi pemerintah Kota Bandung melakukan kebohongan publik, indikasi korupsi selama proses lelang berlangsung. Proses ini perlu dihentikan dan dilakuan audit proses secara menyeluruh.
  3. Pengesahan Persetujuan DPRD tentang Rencana Kerjasama Pemkot dng PT. Brill terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk disahkan sebelum pergantian Walikota baru dilaksanakan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya keinginan penguasaan PMU (Unit Manajemen Proyek) oleh rezim lama, dimana PMU memiliki kewenangan besar dalam penganggaran dan pembayaran tipping fee dan berpotensi terjadi nepotisme, kolusi dan korupsi.
  4. Disebut dipaksakan dan terburu-buru karena sampai saat ini sertifikat tanah yang yang akan dijadikan lolasi PLTSa belum selesai dibebaskan, termasuk lahan pintu masuk ke rencana PLTSa. Edi Sukamto manajemen Istana Grup yang juga PT Brill, sudah dipanggil KPK dalam hal suap penanganan perkara dana bansos Kota Bandung. Dalam perjanjian disebutkan pihak kedua (PT BRIL) tidak terlibat dalam proses penyelidikan kriminal dan tindakan suap serta gratifikasi apapun. Untuk itu perlu konfirmasi dan dibuktikan dahulu melalui KPK bahwa PT. Brill memang tidak terlibat dalam kasus suap penanganan perkara dana Bansos Kota Bandung dalam memperoleh konsesi PLTSa.
  5.  PT BRIL tidak memiliki track record dan kapasitas dalam penanganan sampah sehingga tidak menjamin amannya penerapan teknologi ini. Selain itu, rencana proyek Pembangunan PLTSA di Kota Bandung masih dalam evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI.
  6. Penyusunan Amdal PLTSA PT BRIL belum mendapatkan persetujuan /ijin lingkungan dari warga sekitar. PLTSa dengan menggunakan insinerator dapat meningkatkan beban polusi udara kota Bandung. PLTSAmenghasilkan zat racun berupa dioxin yang membahayakan sistem syaraf dan menyebabkan kanker pada manusia. Selain itu, tipikal sampah kota Bandung yang kebanyakan sampah organik (70%) jika dibakar membutuhkan bahan bakar tambahan seperti batu bara misalnya.
  7.  Sejak tahun 2006 hingga saat ini, rencana proyek PLTSa mendapat penolakan dari warga sekitar lokasi PLTSA dan warga Bandung lainnya. Warga di pemukiman Griya Cempaka Arum (GCA) menyatakan penolakannya terhadap rencana pembangunan PLTSa bahkan warga di Cekungan Bandung pun menolak pembangunan PLTSA di Gedebage Kota Bandung.
  8. Pengolahan sampah melalui PLTSA bila menuai kegagalan dapat menimbulkan beban keuangan pemerintah yang sangat besar. Pengalaman di Kota Harrisburg Pennsylvania AS, penerapan PLTS incenerator telah menimbulkan beban pengeluaran anggaran yang cukup besar bagi pemerintah kota dan menimbulkan krisis keuangan kota dan bangkrutnya anggaran pemerintah kota. Pengalaman di Cina, adanya incinerator menimbulkan sebagian warga menderita penyakit syaraf otak dan kanker karena polusi yang ditimbulkan.

Karena itu, melalui PETISI DUKUNGAN ini, kami mengajak Bapak, Ibu, Saudara, Kawan, dan Rekan sekalian untuk memberikan dukungan penolakan atas rencana pembangunan PLTSa di Cekungan Bandung dilakukan oleh PT BRIL yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung dengan menandatangani PETISI ini.
Demi kelestarian lingkungan hayati, keadilan ekologi dan demi keselamatan umat manusia, bersatulah kawan sekalian dalam petisi untuk menolak dan membatalkan proyek PLTSa milik PT BRIL!

Terimakasih.
Salam Adil dan Lestari

#SAVE CEKUNGAN BANDUNG, NO INCINERATOR
#FORUM WARGA BANDUNG RAYA

Tanda Tangani Petisi disini

http://www.change.org/petitions/tolak-pltsa-berbasis-insinerator-dukung-penerapan-uu-18-tahun-2008?share_id=jPtXEOgcsR&utm_campaign=friend_inviter_chat&utm_medium=facebook&utm_source=share_petition&utm_term=permissions_dialog_false