Aksi ini juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut instansi-instansi negara atas beberapa laporan yang telah dilayangkan oleh warga Dago Elos, mengingat laporan-laporan mereka sebelumnya ke beberapa instansi di Kota Bandung tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Tuntutan Forum Dago Melawan antara lain
1. Menteri ATR/BPN untuk membentuk Satgas Mafia Tanah dan melakukan investigasi atas dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha;
2. Menteri ATR/BPN untuk mengusut penolakan permintaan sertifikasi tanah Dago Elos yang tidak digubris sejak tahun 1988 oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung;
3. Jaksa Agung RI turut tergabung dalam Satgas Mafia Tanah dan melakukan investigasi atas dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha;
4. Komnas HAM RI untuk segera menindaklanjuti 3 (tiga) laporan yang telah kami layangkan terkait kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kepada warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023;
5. Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti 2 (dua) laporan yang telah kami layangkan terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian kepada warga Dago Elos yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak pada tanggal 14 Agustus 2023;
6. Kapolri sebagai pimpinan tertinggi kepolisian untuk memerintahkan Div. Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polrestabes Bandung dan/atau Polda Jawa Barat kepada yang melakukan tindakan kekerasan kepada warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023, serta melaksanakan proses hukum apabila terdapat unsur tindak pidana;
7. Kompolnas RI sebagai lembaga pengawasan eksternal kepolisian melakukan investigasi dan meminta keterangan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh jajaran anggota Polrestabes Bandung dan/atau Polda Jawa Barat kepada warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023.
Kronologi singkat
Warga Kampung Dago Elos dan Cirapuhan, Kota Bandung, terancam ruang hidupnya, pasca putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris atas tanah sengketa di sana. Warga Dago Elos digugat oleh keluarga Heri Hermawan Muller cs, keluarga yang mengklaim ahli waris dari Eduar Muller yang disebut pemilik tanah Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah zaman Belanda). Keluarga Muller memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari PT Dago Intigraha (sebagai penggugat IV).
Padahal pada tingkat kasasi, warga Kampung Dago Elos dan Cirapuhan telah memenangkan perkara ini. Menurut Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980.
Namun pada 2022, putusan kasasi ini kemudian bertolak belakang dengan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang menyatakan keluarga Muller atau PT Dago Intigraha sebagai pemenang. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menetapkan Heri Hermawan Muller cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 6,3 Hektar.
14 Agustus 2023
Pagi hari Warga Dago Elos berukumpul untuk bersama-sama berangkat ke Polrestabes Bandung, melaporkan dugaan tindak pidana oleh keluarga Muller. Namun pelaporan warga tersebut berakhir dengan kekecewaan. Warga kecewa laporan dugaan penipuan dokumen oleh ahli waris perihal kepemilikan tanah Dago Elos ditolak oleh kepolisian. Untuk melampiaskan kekecewaan, warga Dago Elos melakukan penutupan jalan depan terminal Dago, Kota Bandung, dengan menyalakan api unggun. Aksi ini mendapat respon dengan tindakan represif dan brutal dari aparat kepolisian