Volume 6.2: (Masih) Haris Azhar – Golput Bukan Tindak Pidana

Apakah Golput pada pemilu merupakan tindak pidana? Menurut Haris Azhar (Lokataru), Golput bukan tindak pidana.

Pada Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah”.

Namun menurut Haris Azhar (Lokataru) ketika diwawancara oleh Ahmad Sajali (Pegiat Aksi Kamisan), mengatakan bahwa Golput bukan tindak pidana. Ia juga mengatakan bila ada penegak hukum yang bilang bahwa Golput bisa dipidana merupakan hal yang salah. Menurutnya, yang dimaksud dengan pasal pidana dalam Undang-Undang Pemilu itu adalah orang yang menghalangi orang yang akan menggunakan hak suaranya bisa dipidana.