Keengganan Pemerintah dan DPR untuk membuka draft RKUHP jelas menghapus asas partisipasi publik. Ada 14 substansi pasal-pasal krusial dalam RKUHP yang mengkhawatirkan, antara lain: living law, pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Contempt of Court, penodaan agama, pidana terhadap orang yang bergelandang di jalan/tempat umum, pidana aborsi, Kohabitasi, Kriminalisasi terhadap Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi tanpa pemberitahuan, menghalangi proses peradilan, penghinaan, Penghinaan Pemerintah yang Sah, Penghinaan Kepada Kekuasaan Umum/Lembaga Negara.
Kontestasi Volume 11 ini menghadirkan Gustika Jusuf-Hatta yang dipandu oleh Delpedro Marhaen (Blok Politik Pelajar), membahas soal polemik RKUHP. Gustika yang sehari-hari bekerja sebagai peneliti di Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial mengemukakan bahaya bagi demokrasi bila RKUHP ini disahkan.