(Update) Kasus Kriminalisasi FatiaHaris : Pembacaan Tuntutan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar

Pendahuluan yang terkesan problematik dan bertendensi untuk mendelegitimasi kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kasus kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) memasuki babak akhir. Senin (13/11) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Shandy Handika membacakan pendahuluan Tuntutan dengan mengatakan “Berhenti menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM), anti korupsi dan lingkungan di Papua sebagai dalih untuk lari dari pertanggungjawaban pidana”. Pendahuluan yang terkesan problematik dan bertendensi untuk mendelegitimasi kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, tindakan Haris Azhar dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. UU ITE Pasal 55 ke (1) KUHP. Adapun tuntutan yang diajukan Jaksa yakni menghukum 4 tahun dan denda 1 Juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga meminta agar link youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet. Sementara itu, Fatia dinyatakan telah bersalah melanggar pasal yang sama dengan Haris. Tuntutan yang dimohonkan oleh JPU kepada Fatia yakni selama 3 tahun 6 bulan.