Pemilik manfaat (Beneficial Ownership) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada Koperasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria. Adapun korporasi yang dimaksud dapat berupa perseroran terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan/atau berbentuk koperasi lainnya.
Heidi Melisa (Toba Sejahtera) mengakui bahwa mayoritas saham perusahaannya dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Hal itu diungkap Hedi saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Namun apakah LBP adalah Beneficial Ownership dari Toba Sejahtera? Video ini juga memuat kesaksian saksi ahli Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. Ahli Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjelaskan dengan detail tentang Beneficial Ownership.