(Rilis Pers) Kampung Susun Bayam Kembali Diusir Paksa, Warga Alami Luka-luka hingga Pingsan

Kampung Susun Bayam merupakan tempat berteduh bagi para warga Kampung Susun Bayam Kelompok Petani Madani. Perjuangan warga Kampung Susun Bayam sudah banyak diberlakukan, terhitung sejak 2008 - 2017 warga tidak memiliki ruang hidup, ruang aman untuk mereka bertumbuh dan berkembang layaknya masyarakat.

Pada hari Selasa (21/5), sebanyak 150 orang mengalami penggusuran paksa dari rumah susun (rusun) Kampung Susun Bayam (KSB) yang terletak di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara. Penggusuran yang terjadi melibatkan kekerasan aparat, hingga semua warga mengalami syok, beberapa orang mengalami luka-luka dan memar, serta lima orang pingsan. Sebanyak 2 ibu hamil, 3 lansia, dan anak-anak turut menjadi korban. Aparat yang terlibat terdiri atas Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, Satpol PP, TNI, dan pihak keamanan PT Jakarta Propertindo (JakPro) (Perseroda), pengembang Jakarta Indonesia Stadium.

Kilas balik, Kampung Susun Bayam merupakan tempat berteduh bagi para warga Kampung Susun Bayam Kelompok Petani Madani. Perjuangan warga Kampung Susun Bayam sudah banyak diberlakukan, terhitung sejak 2008 – 2017 warga tidak memiliki ruang hidup, ruang aman untuk mereka bertumbuh dan berkembang layaknya masyarakat. Hingga pada tahun 2018 – 2019 warga diberikan kesempatan oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017 – 2022, Anies Baswedan untuk menata diri dengan bersimbiosis dengan pembangunan JIS. Bentuk simbiosisnya adalah pembangunan Kampung Susun Bayam bertempat di Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pembangunan Kampung Susun Bayam menjadi bukti pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (PemProv) DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan dan PT JakPro atas penggusuran ruang hunian milik warga Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019. Miris, selepas pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, beberapa pihak bersangkutan seperti Jakpro mulai mengingkari perjanjian yang sudah disepakati sehingga terjadi ketiadaan pemenuhan hak seperti kunci rusun. Warga Kampung Susun Bayam tentu dengan tangan terbuka mengajak pihak terkait untuk mediasi tetapi justru Warga Kampung Susun Bayam Kelompok Tani Madani dikhianati.

Hari demi hari warga Kampung Susun Bayam Kelompok Tani Madani mengalami penindasan seperti aparat-aparat yang terus bermunculan meneror warga agar warga tidak betah dan keluar dari rusun yang mana merupakan hak warga. Diperparah dengan statement Pemprov yang sempat mengklaim bahwa wilayah Kampung Bayam secara historis milik pemerintah, padahal semua 37 KK milik warga yang baru saja digusur, beralamat di Kampung Bayam. Intimidasi semakin hari semakin parah, puncaknya pada hari selasa kemarin tepat di tanggal 21 Mei 2024.

Perselisihan yang terjadi hari Selasa, diawali masuknya aparat di area KSB pukul 10.00 WIB dan sempat memanas pada siang hari. Jalan keluarnya, pembuatan perjanjian yang disepakati pihak warga dan perusahaan dengan saksi pihak kepolisian. Melalui perjanjian tersebut, warga menuntut pemenuhan kebutuhan dasar dan tempat tinggal yang layak bagi warga selama masa mediasi dengan Komnas HAM yang masih berlangsung, serta menuntut pembebasan Furqon (46) yang telah ditangkap secara paksa oleh Polres Jakarta Utara pada bulan Ramadhan lalu, tepatnya hari Selasa, 2 April 2024.

Penjemputan Furqon dari Kapolres Jakarta Utara menuju Kampung Susun Bayam rupanya tidak memberikan sedikit rasa empati dan simpati dari para aparat dan Jakpro, pasalnya sejumlah perjanjian sedikit dilanggar kembali yang mana mengacu kepada apabila Pak Furqon telah sampai di Kampung Susun Bayam, Warga baru boleh mengosongkan, tetapi belum sampai pak furqon di Kampung Susun Bayam, pihak JakPro dengan memerintah aparat untuk mengosongkan rusun. Tentu bukan tidak berlandaskan, tetapi hal tersebut merupakan bentuk dari pengosongan secara paksa. Sayang, warga tidak lagi sanggup berbuat banyak selain melihat pengosongan paksa pada hak mereka (hunian). Anak-anak pun turut menyaksikan bagaimana aparat-aparat memasuki rumah mereka untuk kemudian dibawa ke huntara (hunian sementara). Ketika sedang terjadi pengosongan secara paksa, Jakpro sekitar pukul 18.00 menyebar Siaran

Akhirnya, sekitar pukul tujuh malam, Furqon dibebaskan setelah ditahan 49 hari di Polres Jakarta Utara, Kebon Pisang. Kemudian, warga meninggalkan Kampung Susun Bayam ke hunian sementara yang berlokasi di Jl. Kerapu 10, Pergudangan Kerapu 10, RT.9/RW.1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pasca penggusuran paksa yang terjadi hari ini, warga membutuhkan bantuan logistik dan medis untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis.

Warga akan menetap di hunian sementara hingga rumah susun (rusun) di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang digagas Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono rampung dibangun. Rencana pembangunan rusun baru ini juga membuat konflik di Kampung Bayam kembali memanas pada awal tahun 2024. Heru Budi menyuruh agar warga mencari tempat tinggal lain selama rusun tersebut masih dalam proses pembangunan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mengganti tempat tinggal warga ke rusun Kampung Susun Bayam yang tidak jauh dari wilayah asli Kampung Bayam. Walaupun Gubernur Anies Baswedan sudah meresmikan Kampung Susun Bayam pada 12 Oktober 2022 namun janji itu belum terlaksana karena persoalan perizinan, administrasi, tarif hunian, hingga rencana pengalihan pengelolaannya. Akibatnya, sebagian warga tinggal di emperan dan lobi rusun tanpa sumber listrik dan air bersih, hingga terpaksa merayakan Idul Fitri lalu dengan kondisi yang tidak layak.

Tentang Kampung Bayam

Kampung Bayam merupakan kampung yang dulunya berada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Awalnya, kampung ini memiliki luas sekitar 26,5 hektar. Seperempat dari wilayah tersebut dikelola warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam Madani untuk pertanian. Bahkan ketika sebagian besar lahan sudah mengalami alih fungsi, warga tetap mempertahankan 60% lahan yang tersisa untuk penghijauan. Kini, Kampung Bayam sudah tiada imbas pembangunan stadium.

Warga Kampung Bayam telah menetap di wilayah ini sejak tahun 1980-an. Berkali-kali warga terancam penggusuran. Ancaman penggusuran terjadi pada tahun 1998. Namun warga tetap bertahan hingga rencana pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) mulai direalisasikan.

Sebagai kompensasi, Gubernur Anies Baswedan dan JakPro berjanji untuk memberikan hunian alternatif di Kampung Susun Bayam (KSB) yang tidak jauh dari JIS. Saat KSB masih dibangun, memilih untuk menetap tidak jauh dari area kampung, karena anak-anak mereka bersekolah tak jauh dari JIS. Sayangnya, bahkan setelah diresmikan pada bulan Oktober 2022, warga tidak kunjung diberikan akses terhadap unit mereka imbas pergantian Gubernur menjadi Pj. Gubernur Heru Budi. Akibatnya, sebagian warga menetap di tenda serta emperan dan lobi rusun dengan listrik dan air terbatas.

Upaya untuk menagih janji Pemprov terkait hunian di KSB tetap dilakukan. Pada 1 April 2024, pra-mediasi dengan Komnas HAM dilakukan untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT. JakPro dan Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam.

Berdasarkan SK PT. Jakarta Propertindo (PT. JakPro) nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga, telah ditentukan pembagian penempatan hunian pada Kampung Susun Bayam terletak di sebelah Jakarta International Stadium (JIS), yang beralamat di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara. Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK.

Selengkapnya mengenai konflik Kampung Bayam dapat diakses melalui tautan berikut ini.

Narahubung Media

Hari Akbar Aprian
Direktur Eksekutif IRES, Tim Advokasi
+62 812 9505 773