Dikutip dari artikel tanggal 12 Oktober 2023 di situs Komisi Penyiaran Indonesia, tujuan dari Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran adalah menguatkan peran dan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selain itu, revisi ini ikut memasukkan aturan pengawasan terhadap media baru. Alasannya adalah kehadiran media baru menyebabkan setiap orang bebas mengakses informasi serta hiburan.
Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, juga dapat mengancam kreativitas di ruang digital. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2 Oktober 2023, meluaskan cakupan wilayah penyiaran menjadi bukan hanya penyiaran konvensional seperti TV dan radio, melainkan juga mencakup penyiaran digital (Dikutip dari berita ANTARANEWS (24/4)
Kami, Sorge Magazine, yang menggunakan platform digital untuk menyebarkan produk audio visual, menemui Gema Gita Persada (Pengacara LBH Pers) untuk menanyakan beberapa hal terkait dengan Revisi Undang Undang Penyiaran.