Video ini merupakan rekap dari Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) Sidang ke 4 dengan agenda pembacaan putusan sela (22 Mei 2023) dan Sidang ke 5 dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Dalam sidang ke 4, Kuasa hukum Fatia dan Haris meminta komitmen Jaksa Penuntut umum untuk memanggil saksi korban LBP sesuai dengan Pasal 160 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Ayat (1) a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum; b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
Namun pada sidang ke 5 (29 Mei 2023), LBP tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas negara. Sidang pun ditunda hingga Kamis, 8 Juni 2023. Ketidakhadiran LBP menuai protes dari Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, karena laporan yang dilayangkan LBP adalah laporan pribadi (melalui kuasa hukum) bukan laporan negara. Keputusan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana untuk menjadwalkan sidang sesuai dengan waktu dalam laporan pribadi LBP juga menuai protes keras dari Kuasa Hukum Fatia dan Haris.