Kasus kriminalisasi Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) statusnya telah menjalani dua proses sidang peradilan. Pada Senin, 3 April 2023, kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan telah melewati fase sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasus dugaan pidana pencemaran nama baik tersebut terkait dengan video YouTube tentang percakapan mereka membahas temuan laporan tentang dugaan keterlibatan beberapa tokoh militer di industri pertambangan di Papua.
Jaksa mendakwa Haris Azhar dengan pasal berlapis yaitu pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Fatia Maulidiayanti dijerat dengan pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada 17 April 2023 kemarin, Fatia dan Haris menjalani proses sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan). Video ini merupakan rangkuman perjalanan sidang Fatia dan Haris. Selamat menyaksikan..