Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik LBP – Jakarta, 21 Maret 2022

Penetapan tersangka kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah upaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam warga yang kritis kepada kekuasaan.

Pada Jumat 18 Maret 2022, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022. Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada hari Jumat malam, 18 Maret 2022, dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

Penetapan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berkaitan dengan video yang terdapat dalam akun youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!” yang berdasar pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.” Dalam video tersebut mengungkap fakta: bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Dengan mengungkap fakta tersebut, resiko yang diterima Haris dan Fatia adalah pemenjaraan dengan UU ITE.

Bagaimana tanggapan Haris dan Fatia tentang proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret kemarin. Berikut video-nya.