Pendidikan di Indonesia kerap kali dibenturkan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal. Hal itu makin terasa saat pandemi COVID-19 melanda. Buruh terancam di PHK, harga bahan pokok mahal, biaya pendidikan tak ada penurunan.
Keberadaan UKT diterapkan hampir oleh seluruh kampus negeri, baik kampus di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ataupun kampus di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan tentang UKT diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 dan selanjutnya terjadi perubahan pada Permen No. 73 tahun 2013.
Namun dalam praktiknya, keberadaan UKT sangat membebankan bagi mereka yang tak mampu. Bila tak mampu membayar, tentu saja ada opsi mengajukan permohonan keringanan kepada kampus. Tapi opsi itu tentu tak selalu direspons dengan baik. Layaknya cerita Riska, mahasiswa UNY yang sudah bolak-balik meminta keringanan UKT pada kampus. Sampai akhir hayatnya, ia tidak mendapat haknya.