Kontestasi Vol 12 : Jeanny Sirait (Pengacara Publik LBH Jakarta) “Jakarta Bermasalah” – Part 2

Pemerintah Pusat mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”). UU 10/2016 ini mengatur mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, dilaksanakan pada bulan November 2024. Untuk mengatasi kekosongan jabatan sementara tersebut, Pemerintah melalui Pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU 10/2016 menyatakan akan mengangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pada part 1, Jeanny Sirait (Pengacara Publik LBH Jakarta) menjelaskan 9 permasalahan krusial di Jakarta yang harus segera diselesaikan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan, yang masa kepemimpinannya akan segera berakhir Oktober nanti. Pada part 2 ini, Jeanny menjelaskan bagaimana polemik pengangkatan penjabat Gubernur Jakarta oleh Pemerintah Pusat setelah kepemimpinan Anies Baswedan berakhir.

Sedikit latar belakang, Pemerintah Pusat mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”). UU 10/2016 ini mengatur mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 yang mengatur bahwa “pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024Untuk mengatasi kekosongan jabatan sementara tersebut, Pemerintah melalui Pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU 10/2016 menyatakan akan mengangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Kebijakan ini kemudian berimplikasi pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 dan 2023. Adapun pada tahun 2022 ini telah berdampak pada kekosongan di 7 (tujuh) jabatan Gubernur, 76 (tujuh puluh enam) jabatan Bupati, dan 18 (delapan belas) jabatan Walikota hingga menjelang waktu dilaksanakannya pemungutan suara serentak pada bulan November 2024 mendatang. Salah satunya adalah DKI Jakarta.

Dalam video part 2 ini, Jeanny juga memberikan pendapatnya apa yang dapat dilakukan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikan 9 masalah krusial di Jakarta, sebelum masa jabatannya berakhir. Selamat menyimak perbincangan Jeanny yang dipandu oleh Delpedro Marhaen (Blok Politik Pelajar).