Beberapa pihak tetap ingin menuntut Perppu. Persoalannya, UU Cipta Kerja merupakan inisiatif politik Pemerintah, bukan DPR. Kemungkinan Presiden mengeluarkan Perppu untuk UU yang sudah lama ia idam-idamkan ini sangat kecil. Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi jadi opsi lain yang dipertimbangkan Namun, komposisi hakim MK saat ini terdiri dari: 3 hakim pilihan DPR, 3 hakim pilihan Presiden, 3 hakim pilihan Mahkamah Agung.
Berikut sedikit dokumentasi video aksi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta kerja di Jakarta (8/10). Aksi yang berakhir ricuh ini, haruslah memancing pertanyaan kita semua. Hendak kemana setelah ini semua?