Aksi Warga Pancoran Buntu II Menolak Digusur – Pancoran Jakarta Selatan – 26 Januari 2023

Warga Pancoran Buntu II Jakarta Selatan menggelar demonstrasi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan (26/1). Aksi tersebut salah satunya menegaskan warga Pancoran Buntu II menolak digusur oleh PT Pertamina dan PT Pertamina Training and Consulting.

Selain itu warga juga menuntut agar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (“Pergub DKI 207/2016”) dicabut. Beberapa waktu lalu, Anies Baswedan ketika masih menjabat menjadi Gubernur Jakarta periode 2017 – 2022 pernah berjanji akan mencabut Pergub 207/2016. Bahkan Anies mengemukakan hal tersebut di hadapan warga terdampak penggusuran ketika Koalisi Perjuangan Warga Jakarta mengadakan demonstrasi di Balai Kota pada Oktober 2022. Namun tampaknya janji tersebut menguap dan Anies telah digantikan oleh PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono.

Pergub DKI 207/2016 dilansir dari situs LBH Jakarta (bantuanhukum.or.id) dinilai memberikan legitimasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dapat terus melakukan penggusuran tanpa proses yang layak dan telah melanggar asas keadilan karena tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk menguji hak kepemilikannya atas tanah. Beberapa permasalahan dalam Pergub DKI 207/2016 antara lain

Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat tidak berwenang seperti TNI, adanya intimidasi dan kekerasan, pembangkangan terhadap upaya hukum, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah. Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga mengancaman keselamatan jiwa, kesehatan serta hilangnya akses terhadap makanan, pendidikan, perawatan kesehatan bahkan pekerjaan dan peluang mencari mata pencaharian lainnya.

Kedua, adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan. Pola-pola yang dapat dilihat pada beberapa kasus seperti di Pancoran Buntu II, Gang Lengkong Cilincing, Muara Angke, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tanah Merah dan masih banyak lagi. Warga diancam dan/atau digusur secara paksa dengan dasar terbitnya sertifikat atas nama korporasi dan/atau sekadar dimasukan sebagai aset badan pemerintah secara sepihak. Hal ini dirasa tidak adil, karena menghilangkan eksistensi warga telah tinggal bertahun-tahun di wilayah tersebut. Beberapa hal tersebut menunjukkan bahwa Pergub DKI 207/2016 berimplikasi pada semakin tajamnya ketimpangan struktur kepemilikan tanah di Jakarta. Adapun dalam implementasinya, alih-alih melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penertiban aset korporasi yang ditelantarkan, Pemerintah justru menitikberatkan penertiban kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap hak atas tanahnya. Sehingga menjadi jelas bahwa Pergub DKI 207/2016 ini berlawanan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan semangat Reforma Agraria.

Ketiga, Pergub DKI 207/2016 menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat bahwa peraturan tersebut tidak mensyaratkan adanya musyawarah yang berimbang dan prosedur-prosedur lain sesuai ketentuan Komentar Umum No. 7 Kovenan Hak Ekosob. Bahkan peraturan tersebut tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk dapat menguji hak kepemilikan tanah melalui forum pengadilan, padahal ketentuan hukum perdata di Indonesia mensyaratkan hal tersebut harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan.

Keempat, Pergub DKI 207/2016 telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya UU TNI karena berpotensi untuk mengerahkan anggota personil TNI dalam penggusuran, Kovenan Ekosob karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa, UU 48/200 tentang Kekuasaan Kehakiman karena penggusuran paksa dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan di Pengadilan, serta UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

Kelima, Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa tanah, terlanggarnya asas kemanfaatan karena melegitimasi penggusuran paksa dan membuka ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan, serta melanggar asas ketidakberpihakan karena hanya melihat dari sudut pandang pemohon penerbitan dan sama sekali tidak membuka ruang bagi warga yang terdampak untuk membela diri dan kepentingannya.