Evi Mariani: “Reklamasi Untuk Siapa?” – Diskusi “Suara Nelayan: Korban Proyek Triliunan”

Istimewa

Berikut ini adalah cuplikan dari diskusi “Suara Nelayan: Korban Proyek Triliunan”, yang berlangsung di Brown Bag cafe Menteng Jakarta pada tanggal 15 April 2016. Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut, atau yang akrab di sebut sebagai pulau buatan. Reklamasi yang berada di utara Jakarta merupakan Megaproyek triliunan yang sudah direncanakan sejak pemerintahan Orde Baru, pada tahun 1995 Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres No.52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara, dalam Keppres tersebut reklamasi merupakan cara penataan dan pengembangan ruang daratan dan pantai untuk mewujudkan kawasan yang mempunyai nilai strategis dari sisi ekonomi serta pengembangan kota.

Dikutip dari situs Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pada tahun 2003, Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan No. 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta pada 19 Februari 2003. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa hasil studi AMDAL menunjukkan kegiatan reklamasi akan menimbulkan berbagai dampak lingkungan. Namun, Surat Keputusan tersebut kemudian digugat oleh 6 perusahaan pengembang yang telah melakukan kerjasama dengan Badan Pengelola Pantai Utara untuk melakukan reklamasi Pantura Jakarta. Perusahaan tersebut antara lain PT. Bakti Bangun Era Mulia, PT. Taman Harapan Indah, PT. Manggala Krida Yudha, PT. Pelabuhan Indonesia II, PT. Pembangunan Jaya Ancol dan PT. Jakarta Propertindo. Gugatan tersebut mempermasalahkan dua hal pokok terhadap SK Menteri LH No. 14 Tahun 2003 yaitu Kewenangan Menteri LH menerbitkan keputusan ketidaklayakan lingkungan rencana reklamasi pantura jakarta dan kewenangan Menteri LH untuk mewajibkan instansi yang berwenang untuk tidak menerbitkan izin pelaksanaan Reklamasi Pantura. Dalam persidangan di PTUN tingkat pertama dan kedua, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para pengusaha (Penggugat). Dalam tingkat kasasi, Majelis Hakim berhasil memenangkan Menteri LH dan Penggugat Intervensi lainnya. Namun di tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung kembali memenangkan para pengusaha dan mencabut putusan kasasi. Putusan PK menyatakan dicabutnya status hukum keberlakuan SK Menteri LH No. 14 Tahun 2003 sehingga proyek reklamasi tetap dilanjutkan.

Pada tahun 2008 muncul Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres No. 54 Tahun 2008 ini mencabut Kepres No. 52 Tahun 1995 dan Keppres No. 73 Tahun 1995 namun sepanjang yang terkait dengan penataan ruang. Kemudian pada tahun 2012, DPRD Jakarta mengesahkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Perda No. 1 Tahun 2012) yang menggantikan Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang habis masa berlakunya tahun 2010. Dalam Perda ini, ditetapkan jika Kawasan Tengah Pantura akan dijadikan lokasi program pengembangan baru di DKI Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, Kawasan Tengah Pantura dijadikan sebagai kawasan Pusat Kegiatan Primer yang berfungsi melayani kegiatan berskala internasional, nasional atau beberapa provinsi. Kawasan Tengah Pantura akan menjadi pusat niaga baru di bidang perdagangan, jasa, MICE (Meeting, Incentives, Convention, Exhibition), dan lembaga keuangan. Pada tahun 2015, pembangunan di Teluk Jakarta mulai bergerak dengan dikeluarkannya izin reklamasi Pulau G, Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Masih ada sekitar 13 Pulau yang belum mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sisi lain mengatakan proyek reklamasi ini merupakan proyek yang hanya dinikmati oleh para pengembang yang sarat perusakan lingkungan hingga akan menambah banjir Ibukota. Dalam Video diskusi ini, Evi Mariani dari Jakarta Post, akan mengemukakan beberapa data perihal Reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta. Apakah reklamasi teluk jakarta merupakan proyek yang hanya dapat di nikmati oleh para pengembang? Atau memang proyek ini merupakan solusi untuk mengurangi banjir Rob Jakarta? Simak videonya.