Tubuh Perempuan dan Menjadi Ibu Bagi Ibu Pertiwi
Oleh: Lalola Easter Kaban
Jika anda membaca tulisan ini sekarang, percayalah bahwa mungkin inibukan tulisan pertama yang akan membuat anda jengah dan berpikir bahwa saya seharusnya sibuk dengan urusan kuliah saya dibandingkan mengurus selangkangan orang lain. Tapi percayalah, saya tidak akan menjadi yang terakhir menuliskan dan membicarakan mengenai hal ini: Tubuh Perempuan.
Tubuh adalah mulia, karena Tuhan memberikannya untuk manusia “menjejak” di dunia ini. Para kaum eksistensialis akan sepakat bahwa tubuh adalah media untuk manusia mengada atau menjadi ada (being) di dunia yang materialistis ini, dan karenanya tubuh itu tidak lebih rendah nilainya dibandingkan jagat pikiran atau rasional seperti yang didengungkan Rene Descartes. Tubuh adalah mulia, dan manusia adalah kesatuan antara tubuh dan pikirannya yang mengada di dunia, sehingga manusia sendiri adalah mulia. Rumit? Mari saya sederhanakan dan kontekstualisasikan dengan pernyataan saya sebelumnya.
Masih jelas di ingatan saya wacana mengenai tes keperawanan bagi para siswi yang akan memasuki bangku Sekolah Menengah Atas di sebuah daerah di Pulau Sumatera. Masih jelas pula di ingatan saya bahwa saya sempat menganggap hal tersebut tidak bermasalah, karena saya menganggap keperawanan adalah hal yang penting karena agama saya bilang begitu, dan bahwa menurut saya, seks di luar nikah bukan hal yang familiar dengan kehidupan saya sebagai anak muda kala itu, meskipun saya heran sendiri kenapa pemerintah harus repot-repot mengurusi selangkangan remaja perempuan dibanding mewujudkan semangat anti diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan?
Ketika akhirnya saya membaca kontroversi mengenai Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, saya mulai meragukan pendirian saya saat memahfumkan tes keperawanan bagi calon siswi SMA itu. Mengapa hanya perempuan yang diperiksa keperawanannya, sedangkan laki-laki tidak diperiksa keperjakaannya? Dan mengapa pada Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, perempuan menjadi objek permasalahan? Ketika akhirnya muncul peraturan-peraturan daerah serupa di banyak daerah di Indonesia yang berusaha memasung hak hidup para pelacur, saya menjadi yakin bahwa ada yang salah dengan perempuan dan tubuhnya. Perempuan dengan payudaranya, dengan vaginanya, dengan bokongnya, dengan pinggulnya, bahkan dengan suara atau caranya berjalan.
Tubuh perempuan kembali dijadikan tolak ukur moral orang lain, bahwa jika perempuan diperkosa adalah karena dia mabuk, berpakaian seksi, dan bermake up terlalu tebal. Ia menjadi penyebab munculnya nafsu birahi pemerkosa karena telah melanggar kode etik berpakaian sopan dalam masyarakat, dan akhirnya ia pun dipersalahkan karena berkulit putih atau berpayudara besar meskipun sudah dari sononya begitu.
Ketika akhirnya saya mencari kebenaran dari pernyataan tersebut, saya justru tidak menemukan perubahan yang signifikan dari undang-undang tersebut. Angka perkosaan tetap tinggi bahkan meningkat, dan yang menjadi korban perkosaan bukan perempuan dengan kriteria baju seksi atau tukang clubbing, tapi justru anak-anak remaja tanggung, ibu-ibu berbaju daster, dan bahkan nenek-nenek yang secara fisik sudah tidak menarik. Lalu apa relevansi penerapan undang-undang tersebut jika kasus perkosaan tetap ada dan tinggi?
Video porno kemudian menjadi kambing hitam atas kasus-kasus perkosaan yang terjadi. Mungkin logika inilah yang berusaha dikembangkan dan dicantumkan “semangatnya” dalam Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tersebut. Tapi tetap saja menjadi pertanyaan besar, mengapa akhirnya perempuan yang bahkan tidak main film porno harus menjaga dirinya dari tubuhnya sendiri?
Perempuan kemudian diasingkan dari tubuhnya sendiri, bahwa yang berdaulat atas tubuh perempuan adalah masyarakat dan pihak-pihak lain di luar dirinya. Bahwa kapan, di mana, dan apa yang bisa perempuan tampilkan untuk mengaktualisasikan dirinya sendiri, didikte oleh apa yang disebut dengan sopan santun Indonesia. Atau mungkin bukan Indonesia? Karena ketika saya berlibur ke Purbalingga dan Bali, saya melihat perempuan-perempuan mandi dengan telanjang di tepi sungai tanpa segan dan canggung meskipun banyak orang lalu-lalang di sekitarnya.
Inilah yang bagi saya menjadi tidak Indonesia, karena sejak awal peradaban kita, masyarakat kita telah terbiasa untuk telanjang di tempat umum tanpa disertai embel-embel peristiwa perkosaan akibat telanjang di tempat umum. Karena perempuan dan laki-laki yang mandi telanjang di sungai serta perempuan berkemben batik yang lalu-lalang di pasar adalah Indonesia. Belum menjadi sejarah karena perempuan di Papua pun masih bertelanjang dada ketika keluar dari rumah mereka. Lalu mengapa Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi tetap ada disertai dengan perda-perda diskriminatif lainnya? Sejarah dan peradaban Indonesia membuktikan bahwa tubuh adalah sakral karena kualitasnya sebagai “media” manusia mengada di dunia, bukan karena kemampuannya menimbulkan birahi bagi orang lain.
Manusia Indonesia harus sadar bahwa menjadi Indonesia adalah bukan dengan menjadi lupa akan sejarah peradabannya, terutama atas tubuh, tetapi dengan menghargainya sebagai entitas utuh dari manusia. Bahwa dominasi patriarkis jelas turut membesarkan paranoia masyarakat Indonesia atas tubuh perempuan dan dengan demikian harus dilawan karena ia mengungkung baik perempuan dan laki-laki dalam mitos-mitos yang menyesatkan dan membelenggu keduanya.
Lalola Easter Kaban adalah mahasiswi Universitas Parahyangan, Bandung. Sehari-hari aktif di pers kampus Media Parahyangan, bergelut di kajian feminis, orator di grup Riot Grrl/SKJ Vagina Otoritasku, dan memalak rokok teman.
Kontak dia di: @lolakaban (twitter) atau lolakaban.tumblr.com

















